Tugas Kementerian PAN belum Selesai
Jumat, 09 Juli 2010 – 16:39 WIB
Dengan demikian, penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) No 48 Tahun 2005 tersebut, hingga kini juga masih menunggu pendataan ulang dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat. Kemudian data dari BKD kabupaten/kota dilanjutkan ke BKD Regional. Terakhir baru divalidasi kembali di Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Khusus tenaga honorer yang tidak sempat terakomodir, pemerintah memprioritaskan pengangkatan mereka melalui formasi CPNS tahun ini tanpa tes, namun harus melalui validasi dan verifikasi kembali.
“Pendataan ini adalah tugas BKD dan kini sedang berjalan, kita belum tahu secara pasti berapa jumlahnya. Masalah Kapan itu prosesnya selesai semua tergantung kepada BKD masing-masing daerah dengan menyesuaikan misi kita dari pusat,” jelas Gatot.
Gatot juga menjelaskan, RPP No 48 Tahun 2005 tersebut sudah selesai. Bahkan sudah diserahkan kepada Presiden. Hanya saja, realisasi RPP tersebut masih perlu dievaluasi kembali di DPR RI.