Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dipolisikan
Selasa, 11 September 2018 – 08:00 WIB
Dia menambahkan, dalam membuat laporan itu pihaknya pun menyertakan barang bukti berupa salinan putusan Bawaslu yang memerintahkan KPUD DKI Jakarta untuk merubah status M Taufik dari tidak memenuhi syarat jadi memenuhi syarat.
"Aturan Bawaslu itu mengikat menyatakan bahwa keputusan Bawaslu itu berkekuatan hukum final tidak ada upaya hukum lagi. Jadi, tidak ada cara lain bagi KPUD selain menjalani putusan ini,” tegas dia. (cuy/jpnn)