Tujuh Pasangan Mesum Digrebek di Hotel
Rabu, 11 Agustus 2010 – 11:11 WIB
Kasie Penegakan Perda dan Pembinaan Umum Satpol PP Sugito Edi Prayitno SIP menjelaskan, dari razia itu petugas berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami isteri dari sejumlah hotel di Kebumen. Petugas pun langsung membawa 7 pasangan tersebut ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan.
“Mereka terpaksa kita amankan karena kedapatan berduaan di dalam kamar hotel, bukan dengan pasangan sahnya,” terang Sugito. Selain pasangan tersebut, petugas juga menemukan 1 pria dan 2 perempuan (3 in 1) di dalam kamar hotel.
Dia menjelaskan isi Perda Kebumen No 6 dan No 7 tahun 1973, yang di dalam salah satu pasal disebutkan bahwa seorang laki-laki atau perempuan yang bukan muhrimnya, dilarang berada di dalam satu kamar tanpa ikatan perkawinan yang syah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.