Tujuh Pejudi Dadu Semoga Kapok
jpnn.com, TEMANGGUNG - Polres Temanggung menahan tujuh orang pelaku judi dadu (kayun). Para pelaku yakni ARM warga Sucen, Kecamatan Gemawang, Temanggung, HRT, WHY, ASG, ST, warga Kelurahan Jampiroso, GND warga Kelurahan Banyuurip, dan LLT warga Desa Kembangsari Kecamatan Kandangan.
"Mereka ditangkap saat bermain judi dadu di rumah ST warga Kelurahan Jampiroso, Kecamatan Temanggung," kata kata Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, Jumat.
Ali menyampaikan, pada 18 Februari sekitar pukul 18.30 WIB petugas yang tengah patroli di wilayah Kelurahan Jampiroso mendapat informasi adanya perjudian jenis dadu di rumah ST.
"Kemudian petugas melakukan pengecekan dan ternyata benar, selanjutnya dilakukan penangkapan dan para pelaku judi termasuk pemilik rumah dibawa ke Polres Temanggung guna pengusutan lebih lanjut," katanya.
Ia menuturkan, para tersangka bermain judi dengan menggunakan alat sebuah batok kelapa, beralaskan kayu berbentuk lingkaran, 3 buah mata dadu, dan satu lembar kertas putih bergambar bulatan-bulatan sebagai tempat taruhan.
Dalam kasus tersebut polisi menyita sebuah karpet, peralatan judi, dan uang tunai senilai Rp 655.000.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.
Tersangka ARM selaku bandar dalam perjudian tersebut, mengaku perbuatan tersebut dilakukan hanya sebagai iseng saja.