Tujuh Penari Striptease Diciduk
Rabu, 22 Februari 2012 – 09:21 WIB
Ilyas Husti menyebutkan, penggerebekan kemarin bukan kasus yang pertama. Sebelumnya, sudah pernah dilakukan, tapi penegakannya kata Ilyas Husti masih abu-abu. Namun dari apa yang disajikan tempat hiburan ini dinilai MUI terlalu berani dan sudah melanggar norma-norma adat Melayu Riau dan yang paling utama sudah melanggar ajaran Islam.
‘’Berdasarkan sudut pandang Islam, kegiatan ini jelas diharamkan dan dilarang dalam agama Islam. Dan bagi masyarakat Pekanbaru sangat tabu. Apalagi penari itu tidak berbusana, ini sudah tidak betul dan sudah melanggar segalanya,’’ tambahnya.
Untuk itu, semua pihak harus komitmen dalam memberantas tempat-tempat yang sudah melanggar dan mempertontonkan kemaksiatan di Kota Pekanbaru. ‘’Kita punya Perda yang sudah dirumuskan bersama, dan sudah disahkan oleh DPRD. Karena itu harus ditegakkan. Jangan hanya pandai membuat Perda, namun tidak ditegakkan, jadi percuma saja,’’ paparnya lagi.