Tujuh Saksi Buktikan Penyimpangan di Pengadaan E-KTP
jpnn.com, JAKARTA - Babak baru dalam persidangan kasus dugaan korupsi e-KTP akan digelar lagi pada Senin, 10 April 2017 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi berencana menghadirkan tujuh saksi untuk membuktikan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.
"Minggu depan, Senin 10 April akan dilaksanakan sidang kasus e-KTP yang kedelapan. KPK akan masuk dalam tahap pengadaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (7/4).
Febri mengatakan, selama tujuh kali persidangan sejak 9 Maret lalu, JPU KPK telah berupaya menghadirkan saksi-saksi terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Di antaranya sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dan pejabat di lingkungan Kemendagri.
"Kami akan mulai membuktikan indikasi penyimpanagan pada proses pengadaan. Tentu beberapa aktor terkait proses pengadaan karena ada indikasi aktor-aktor yang mengawal," papar Febri.
Febri menyebut tujuh saksi yang akan dihadirkan pada Senin depan berasal dari berbagai unsur.
Antara lain satu orang dari Kementerian Keuangan, satu orang dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), seorang dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), satu orang dari Kemendagri, dan dari pihak swasta sebanyak tiga orang.