Tujuh Siswa SMK Garap Adik Kelas Secara Bergiliran di Ruang Praktek Sekolah
Ng menjelaskan pihak keluarga juga mendapati bukti para pelaku mengancam putri mereka agar tidak melaporkan kasus ini dengan ancaman menyebar video asusila direkam para pelaku saat melakukan aksi bejat itu.
Polisi sendiri bergerak cepat setelah menerima laporan keluarga korban. Hasilnya tujuh kakak kelas korban ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus, menjelaskan pihaknya sempat mengamankan delapan orang, namun dalam pemeriksaan tujuh orang yang diduga terlibat.
“Dari 8 orang diduga pelaku hasil gelar perkara menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap korban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).
Ketujuh tersangka itu YAS, DG, HS, MAT, SAH, RDP dan RI yang telah ditahan Polresta Deliserdang untuk dimintai keterangan.
BACA JUGA: Oknum Guru SD Tinggalkan Surat Sebelum Akhiri Hidup dengan Cara Mengenaskan
Firdaus mengatakan ketujuhnya dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat 2 sub 82. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.(nin)