Tujuh Solusi Konflik Lahan
Kamis, 02 Februari 2012 – 08:31 WIB
Guna menghindari potensi konflik, Kemenhut akan mewajibkan perusahaan melaksanakan tata batas pada konsesi hutan di awal proses permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK). Keharusan melaksanakan tata batas kawasan konsesi itu akan diatur dalam revisi Permenhut No P50/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja pada IUPHKK.
Pemerintah mensinyalir salah satu penyebab timbulnya berbagai konflik lahan di areal IUPHHK adalah lambannya penyelesaian tata batas. ”Jadi soal tata batas akan kami tempatkan di awal proses permohonan IUPHHK,” kata Hadi.
Mengacu kepada Permenhut No P50/2010 tentang Tata cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja pada IUPHKK, proses tata batas di dalam areal IUPHHK dilakukan oleh pemegang izin setelah diterbitkan oleh Kemenhut. ”Kami bertekad membantu mempercepat proses tata batas kawasan hutan secara keseluruhan dengan menunjuk BPKH sebagai bantuan teknis,” ujarnya. (dri)