Tukang Bangunan Ajak Remaja ke Rumah, Suasana Sepi, Duh Gusti...
Saat itu, korban langsung memilih untuk pulang dan menceritakan apa yang dialaminya kepada pihak keluarga.
“Korban ditemani keluarganya datang membuat laporan. Dari hasil pemeriksaan dilakukan pencarian terhadap pelaku,” sambungnya.
Berdasarkan keterangan korban, sambung Husni, anggota langsung melakukan pengejaran.
Saat itu, pelaku diketahui berada di kediamannya di Kecamatan Sungai Kakap.
Ram tak melawan ketika diringkus petugas. Dia langsung digiring ke Mapolresta Pontianak.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” terang Husni.
Ram dijerat pasal 81 dan 81 nomor 35 tahun 2014 Undang Undang tentang Perlindungan Anak tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (adg/mrd)