Sementara Humas Reskrim Sekupang Brigadir Ronny mengatakan atas perbuatan pelaku, korban mengalami trauma hingga pemeriksaan. "Pelaku kita ancam dengan pasal 289 KUHP tentang mememaksa seseorang dengan kekerasan untuk melakukan cabul. Dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Ronny. (jpnn)
BATAM - Saddad Husin, tukang antar air isi ulang di daerah Tiban terpaksa mendekam di tahanan Polsekta Sekupang, kemarin, karena hendak memperkosa