Tukang Ojek Jual Sabu untuk Pengobatan Istri
Rabu, 26 Februari 2014 – 08:54 WIB
Perwira melati satu ini menjelaskan, akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dn maskimal 10 tahun. “Masih kita kembangkan terus, ini merupakan bagian giat pekat kita,” tukasnya. (mar/ira)