Tukang Ojek Nyambi Kurir Bawa Ganja 5 Kg
Senin, 08 Mei 2017 – 23:15 WIB
Sementara barang bukti lain yang berhasil diamankan petugas yakni dua unit handphone, satu buah kartu ATM dan buku tabungan.
Sang tukang ojek dikenakan pasal pidana 114 ayat 2, subsider Pasal 111 ayat 2, sesuai dengan UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup kurungan maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara.(kub/gob)