Tukang Siomay Cabuli Anak 6,5 Tahun
Jumat, 21 Januari 2011 – 01:10 WIB
"Dia pipis, dan menangis karena alat kemaluannya sakit. Dia mengaku diraba-raba Suprianto penjual Siomay," ujar ayah korban, Ed saat memberikan laporan ke Mapolsekta Sekupang.
Kini, Suprianto pun ditahan, sementara korban dalam masa pemulihan dari luka dan trauma yang dialaminya. "Setelah kita periksa dan korban divisum, serta pelaku kita tangkap, langsung kita serahkan ke Polresta Barelang, karena kasus ini terkait pencabulan dan perlindungan anak," ujar Kapolsekta Sekupang melalui Kanit Reskrim Ipda Chrisman Panjaitan.
Chrisman mengatakan, pelaku bisa diancam pidana pencabulan dan UU Perlindungan anak, dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (cha)