Tukul Nekat Jual Sabu-Sabu Pakai Kredit ke Pelajar
Rabu, 23 Agustus 2017 – 06:03 WIB
Seluruh pelaku ini dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Polisi berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba hingga Kota Santri ini bisa menyandang Kabupaten Bebas Narkoba.(end/jpnn)