Tunggu Bukti, Kejagung Siap Proses Laporan Pemerasan
Minggu, 01 Mei 2011 – 21:19 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, mengaku belum menerima pengaduan dugaan pemerasan yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Agung, Provinsi Lampung, Agus Istiqlal, seperti yang dituduhkan oleh terpidana kasus korupsi, Banu Palaka. "Saya belum terima laporannya," kata Marwan kepada JPNN, Minggu (1/4). Namun demikian, Marwan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan pemerasan itu, apabila ada bukti-bukti yang menguatkan seperti yang dituduhkan. "Kalau ada bukti, akan ditindaklanjuti. Kalau hanya isu saja, ya, repot. Apalagi yang bersangkutan (Agus Istiqlal, Red) sudah mutasi ke (Provinsi) Bengkulu," tutur Marwan.
Untuk itu, Marwan meminta agar pelapor - kalau dia memang menjadi korban pemerasan - menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan ke Kejagung, untuk diproses dan ditindaklanjuti. "Kalau ada (bukti), serahkan ke saya. (Sebab) Bisa saja orang transfer ke seseorang untuk menjatuhkan orang lain. Tetapi apakah orang yang terima transfer tahu dan meminta?" ujar Marwan lagi.
Marwan menegaskan kembali, apabila pelapor dapat membuktikan tuduhannya, pihaknya akan memproses Kajari tersebut, meskipun yang bersangkutan telah dimutasi ke Bengkulu. "Semua laporan, kalau didukung bukti, akan ditindaklanjuti. Tidak terhadap Kajari Kota Agung saja, (tapi) terhadap semua aparat kejaksaan," tegasnya.
JAKARTA - Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendi, mengaku belum menerima pengaduan dugaan pemerasan yang dilakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB - Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Hukum
Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pilkada
Deddy PDIP: Saya Tersinggung, Pak Prabowo Diperlakukan Seperti Itu di Solo
Selasa, 26 November 2024 – 18:32 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Kriminal
Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Tanggul Wetan Jember Langsung Ditahan
Selasa, 26 November 2024 – 20:02 WIB - Pilpres
Gibran Diduga Mulai Bersiap untuk Pilpres 2029, Indikasi Berani Menelikung Prabowo?
Selasa, 26 November 2024 – 18:04 WIB