Tunggu Bukti, Kejagung Siap Proses Laporan Pemerasan
Minggu, 01 Mei 2011 – 21:19 WIB
Secara pribadi, Marwan sendiri berpendapat, adanya laporan tentang dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Kajari Kota Agung, Lampung, hanyalah ulah oknum yang tidak senang atas prestasinya. "Agus (mantan Kajari Kota Agung) itu paling banyak menangani perkara korupsi dibandingkan Kajari lain di Bandar Lampung. Jadi, pasti banyak pejabat yang gerah. Sehingga wajar saja ada usaha untuk menjatuhkannya dari Kajari Kota Agung," terangnya.
Terkait pengakuan pelapor yang menyebut memiliki bukti transfer uang Rp 50 juta ke rekening Agus, Marwan mengaku belum yakin. Ia sendiri menganggap praktek seperti itu (transfer-mentransfer) memang sering terjadi, termasuk sebagai bagian dari cara seseorang menjatuhkan lawannya. "Agus itu S3 Hukum. Sudah malang-melintang tugas di mana-mana. Sangat mustahil (dia) mau terima uang lewat transfer," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Kota Agung Agus Istiqlal diadukan ke Kejagung, dengan dugaan tindak pemerasan, penzaliman, serta diskriminasi dalam penegakan hukum. Laporan ini disampaikan oleh terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Tahap II Taman Makam Pahlawan (TMP), Ir Banu Palaka, yang antara lain ditembuskan ke Ketua KPK, JAM Was Kejagung, Ketua Komisi Kejaksaan, Kajati, serta Aswas Kajati Lampung.