Tunggu Bukti, Kejagung Siap Proses Laporan Pemerasan
Minggu, 01 Mei 2011 – 21:19 WIB
Hal itu disampaikan Banu ketika berjumpa media massa di Lampung, beberapa waktu lalu, sembari memaparkan pula soal uang Rp 50 juta yang akhirnya ia transfer, plus dugaan-dugaan pemerasan lain terkait proses peradilan dirinya. Sekadar catatan, Banu sendiri telah dijatuhi vonis setahun penjara pada Juli 2010 lalu, yang bahkan kemudian dikuatkan pula oleh PT Tanjungkarang. (kyd/jpnn)