Tunggu Buldozer
Oleh: Dahlan IskanDengan biaya balik nama Rp 0, diharapkan data kita lebih riil. Toh yang untung juga pemda: pemilik kendaraan lebih tertib membayar pajak.
Dan lagi, apa susahnya balik nama. Kok menimbulkan biaya begitu besar. Lantas di mana letak untuk pelayanannya.
Pertanyaannya: kapan itu mulai dari berlaku. Kakorlantas pasti tidak bisa menjawab. Jawaban ada di para gubernur.
Selama ini hanya 8 provinsi yang mengenakan sistem progresif: Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Bali, Sulsel, Sumut, dan Sumbar.
Akan tetapi semua provinsi menerapkan pajak balik nama. Dasarnya: peraturan daerah.
Maka untuk membuat semua itu Rp 0, harus ditunggu perubahan Perdanya. Atau dibuldozer saja dari Kemendagri: batalkan itu Perda. Cepat selesai.
Tentu banyak juga yang menunggu keringanan tarif pajak kendaraan bermotor. Antar provinsi bisa tidak sama. Tetapi lihatlah jenis dan besaran pajak BPKB yang dikenakan oleh satu provinsi yang beredar di medsos ini:
• Biaya administrasi: Rp 35.000.