Tunggu Proposal Pembentukan Provinsi ALA dan ABAS
Kamis, 03 Januari 2013 – 06:53 WIB
Ia mencontohkan, dalam RUU 19 DOB yang pada tahun lalu sudah disahkan 12 RUU, hanya satu provinsi yakni Kalimantan Utara (Kaltara) yang disetujui dimekarkan. Sedangkan, 11 RUU lainnya merupakan daerah kabupaten/kota yang disahkan. "Jadi, bukan kabupaten/kota saja menjadi solusi pembenahan masyarakat, tapi pemekaran provinsi juga jadi solusi," ungkap Abdul Hakam.
Abdul Hakam menyayangkan, wacana yang dinilai positif ini belum disampaikan proposal secara resminya kepada komisi II DPR yang mengurusi masalah pemekaran daerah.
Padahal, DPR sangat terbuka menerima usulan dari masyarakat yang kemudian dibahasnya bersama pemerintah. Dan DPR tentunya juga akan memprioritaskan kedua provinsi tersebut untuk dimekarkan yang detailnya harus dilihat persyaratannya berdasarkan UU 32/2004 tentang pemda dan PP 78/2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.