Tunggu Proposal Pembentukan Provinsi ALA dan ABAS
Kamis, 03 Januari 2013 – 06:53 WIB
Abdul Hakam menjelaskan, DPR tidak dapat mengajukan inisiatif maupun RUU agar kedua provinsi di Aceh tersebut dapat dimekarkan. Pasalnya, usulan pemekaran daerah harus berasal dari masyarakat yang kemudian masyarakat membentuk tim independent.
"Perlu ada pihak yang memulai untuk pemekaran provinsi Aceh ini. Kalau DPR yang menginisiatifnya tidak baik, harus dari masyarakat," jelas Abdul Hakam.
Abdul Hakam yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) 10 ini menegaskan, pemekaran provinsi di Aceh tersebut, perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak apabila nantinya setelah DPR menyelesaikan pembahasan RUU 19 DOB yang jadi prioritas untuk diselesaikan dalam waktu dekat. "Jadi daerah Aceh perlu dimekarkan," tukas Abdul Hakam. (mrk/jpnn)