Tunggu Sikap MUI, Imunisasi MR Dihentikan Sementara
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Imunisasi MR (measles dan rubella) di Kalimantan Tengah mendapat penolakan dari sebagian masyarakat. Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus turun tangan. Akibatnya, imunisasi itu dihentikan untuk sementara, hingga waktu yang tak pasti.
“Ya. Imunisasi dihentikan sementara. Tetapi hanya untuk sekolah yang berada di bawah yurisdiksi Kementerian Agama (Kemenag) saja,” kata Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Palangka Raya, drg Andjar Hari Purnomo kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Kamis (2/8).
Kepala Kantor Kemenag)Kota Palangka Raya, H Baihaqi mengakui, ada sekolah di bawah naungan Kemenag yang tidak bersedia dilayani imunisasi MR. Hal itu dilakukan sesuai permintaan para orang tua murid.
“Sehingga kepala sekolah terpaksa menunda kegiatan imunisasi di sekolah tersebut. Sebenarnya bukan menolak. Tetapi lebih tepatnya, hanya menunda saja. Sambil menunggu kepastian dari MUI Kalteng terkait vaksin itu,” kata Baihaqi.
Ia menambahkan, pihaknya belum mengeluarkan surat edaran kepada semua madrasah di Palangka Raya, agar menunda imunisasi MR tersebut. Namun, secara lisan sudah disampaikan pihaknya ke sekolah-sekolah madrasah.
“Kami sangat mendukung apa yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan. Karena, ini merupakan program yang sangat baik, agar anak-anak kita sehat semuanya. Tetapi, kami juga menghormati apa yang disampaikan oleh MUI. Jadi, kita menunggu saja bagaimana kepastian dari MUI terkait vaksin MR ini,” ucapnya.
Terpisah, Sekretaris MUI Kalteng, H Syamsuri Yusuf menyebutkan, pihaknya hanya meneruskan surat edaran MUI pusat kepada pimpinan MUI kabupaten/kota, agar disikapi sesuai garis organisasi. Ia mengakui, sampai saat ini, belum ada fatwa MUI terhadap vaksin MR terkait kehalalannya.
“MUI belum bisa melakukan penelitian, terkait kehalalan vaksin MR. Karena produsen yang bersangkutan, belum mengajukan kepada MUI. MUI sangat mendukung imunisasi, karena dalam Islam juga merupakan salah pengobatan yang dianjurkan. Namun, vaksin itu tentunya harus halal, sebagai bentuk keimanan dan keyakinan umat Islam,” tandasnya.