Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunjangan Kehormatan 3.800 Profesor Dihentikan Sementara

Kamis, 22 Februari 2018 – 07:08 WIB
Tunjangan Kehormatan 3.800 Profesor Dihentikan Sementara - JPNN.COM
Dirjen Sumber Daya Iptek Kemenristekdikti, Ali Ghufron Mukti. Foto: Humas Kemenristekdikti for JPNN

Dia mengatakan persentase usulan publikasi internasional para profesor yang lolos memang sekitar 29 persen. Namun secara keseluruhan, Ghufron mengatakan kebijakan mewajibkan publikasi internasional itu mampu mengatrol jumlah publikasi Indonesia.

Sampai Indonesia bisa menduduki peringkat ketiga di bawah Malaysia dan Singapura dan berhasil menyalip Thailand di peringkat keempat. ’’Dari sisi kinerja kualitas masih perlu ditingkatkan,’’ jelasnya.

Guru besar Fakultas Ekologi Manusia IPB Ali Khomsan menuturkan ada beberapa faktor yang membuat profesor tidak membuat publikasi internasional. Atau sudah membuat, tetapi tidak masuk ke dalam jurnal yang bereputasi sesuai kriteria Kemenritekdikti.

Diantaranya adalah waktu yang dihabiskan seorang profesor lebih banyak di luar kampus. ’’Istilah saya dosen asongan. Sering ngobyek di luar (kampus, red),’’ tuturnya kemarin.

Menurutnya dosen yang terlalu asik dengan kegiatan di luar kampus, jelas akan ketinggalan produktivitas karya ilmiahnya.

Pemicu berikutnya adalah masih banyak guru besar berada di perguruan tinggi yang belum memiliki program doktor (S3).

Menurut dia di kampus-kampus besar yang memiliki program doktor, para profesor bisa bergabung menjadi pembimbing publikasi internasional mahasiswa program doktor. Sebab saat ini salah satu ketentuan lulus program doktor harus membuat publikasi internasional.

Terkait dengan sanksi penghentian sementara tunjangan kehormatan, dia berharap bisa ditunda terlebih dahulu. Sebab jika sanksi itu diterapkan, bakal lebih banyak guru besar yang terkena sanksi dari pada yang tidak.

Tunjangan kehormatan para profesor ditetapkan dua kali gaji. Mereka juga berhak mendapatkan tunjangan profesi dosen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News