Tunjangan Pejabat Diserahkan ke Pemda
Kamis, 14 Januari 2010 – 21:11 WIB
Demikian juga soal standarisasi gaji serta instrumen penilaian terhadap kinerja pejabat daerah, diatur oleh masing-masing pemda dengan berkoordinasi ke DPRD. Dikatakan Ramli, tidak masalah jika DKI Jakarta memberikan tunjangan pejabat daerahnya lebih tinggi misalnya di atas Rp2,5 juta. Demikian juga jika di Papua ingin membayarkan tunjangannya melebihi DKI Jakarta, asalkan APBD-nya mencukupi.
“Jangan sampai karena ingin membayar tunjangan pejabat daerah yang tinggi lantas mengorbankan biaya pembangunan daerah. Harus realistis dalam penentuan alokasi anggaran. Daerah yang PAD-nya banyak contohnya di Kaltim, tidak masalah memberikan tunjangan yang tinggi,” bebernya.