Tuntut Asuransi Nakal, TKI Dapat Pengacara Gratis
Sabtu, 02 Juni 2012 – 02:29 WIB
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, advokat akan membantu TKI untuk menuntut uangnya ke asuransi melalui pengadilan. Langkah tersebut tidak dapat dilakukan pemerintah. Karena, kerja sama yang dilakukan adalah privat dan privat. ”Sejauh ini asuransi yang tergabung dalam konsorsium kinerjanya tidak bagus. Buktinya, klaim yang dimiliki TKI mencapai Rp 300 miliar. Tapi, yang dibayarkan hanya Rp 30 miliar atau 10 persen saja. Akibatnya, banyak TKI yang menanyakan uang sisa klaimnya yang mencapai Rp 270 miliar tersebut. Uang itu kemana" TKI sudah teriak-teriak. Asuransi tidak ada yang benar," tandasnya.
Jumhur menegaskan, pengacara hanya membantu perselisihan TKI dengan asuransi di dalam negeri. Kalau permasalahan dengan asuransi di luar negeri akan ditangani pihak lain. "Kalau di luar negeri sudah bagus semua. Jarang ada masalah. Di kita saja yang jelek," ungkapnya. Ia melanjutkan, setiap tahun ada 50.000 TKI yang bermasalah. Tidak hanya dari segi asuransi, tapi juga yang lain seperti hukum. Karenanya, dengan bantuan pengacara ini, maka tugas pemerintah jadi lebih ringan."Pemerintah bukan supermen apalagi terkait privat ke privat. TKI ke PPTKIS, TKI ke asuransi. Bisa juga TKI dengan pemerintah. Kita lebih pada pelaksanannya," kilah Jumhur.
Sementara itu, salah satu TKI bermasalah yang ditemui INDOPOS (JPNN Group) di BPK TKI Selapajang, Sri Wulandari mengaku sudah tiga bulan tidak dibayar gaji oleh majikan di Arab Saudi. Selama setahun bekerja, wanita asa Desa Wonokerto ini hanya menerima gaji selama enam bulan. Per bulannya, Sri dibayar 800 Real. "Saya pertama kerja dengan anaknya enam bulan. Tiba-tiba dilempar ke ibunya. Sama ibunya saya tiga bulan tidak digaji. Akhirnya saya minta pulang," katanya. (cdl)