Tuntut Pemekaran, Delegasi PBD Akan Temui Mendagri
Kamis, 19 Januari 2012 – 00:40 WIB
Dalam hal ini, lanjut Kelly Kambu, janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 17 September 2009 lalu bahwa hak inisiatif DPR RI didalamnya adalah PBD akan diselesaikan setelah Pemilu dan evaluasi daerah otonom baru (DOB).
Tapi ternyata, Pemilu dan evaluasi DOB sudah selesai dilaksanakan, tapi sampai saat ini pemerintah belum merealisasikan janji Presiden SBY tersebut.“Dalam grand design yang dicantumkan itu juga ada wacana yang dibahas saat itu tahun 2010 bersama DPR bahwa Papua akan ditambah 5 provinsi, 4 di Papua dan 1 di Papua Barat. Grand designnya itu ada dan sudah dibicarakan. Saat itu juga dipaparkan oleh Mendagri, tapi sampai hari ini kok kita harus menunggu revisi lagi,”tukasnya.
Selain itu Kelly Kambu juga menyoroti pernyataan Mendagri bahwa Pilgub akan dipilih oleh DPR. Di Undang-Undang Otsus pasal 7 itu telah diperdebatkan oleh rakyat Papua bahwa Pilgub dipilih oleh DPR. Mendagri mengatakan bahwa pemilihan itu dipilih langsung mengacu pada Undang-Undang Nomor 32. “Hari ini (17 Januari lalu,Red) beliau katakan akan dipilih oleh DPR lagi. Mendagri harus mempertanggung jawabkan statemen-statemennya itu, “imbuh Kelly Kambu.