Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuntut Pencopotan Kapolri, Amien Dituding Mau Bernegosiasi

Rabu, 10 Oktober 2018 – 16:46 WIB
Tuntut Pencopotan Kapolri, Amien Dituding Mau Bernegosiasi - JPNN.COM
Amien Rais (tengah) menggelar jumpa pers di Polda Metro Jaya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sosiolog Kastorius Sinaga menilai tuntutan Amien Rais kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mencopot Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebagai sebagai upaya mengintimidasi Polri. Apalagi, tuntutan itu disampaikan saat Amien hendak menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Amien tak datang sendirian. Ada massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya dan menyuarakan tuntutan seperti yang dilontarkan Amien.

Kasto -panggilan kondangnya- menganggap tuntutan Amien yang disertasi aksi massa sebagai tindakan mengeruhkan stabilitas polisik. “Sekaligus merupakan bentuk intimidasi politik terbuka terhadap institusi kepolisian,” kata Kastorius dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/10).

Lebih lanjut Kasto menyebut Amien berusaha membuka ruang negosiasi dengan mengungkit kasus hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, lalu secara sembrono melontarkan tuduhan ke arah Kapolri. “Perilaku itu tampak sekali sebagai perilaku politik guna membuka ruang negosiasi tak perlu," ulas mantan penasihat ahli Kapolri di era kepemimpinan Bambang Hendarso Danuri itu.

Menurut Kasto, normalnya Amien cukup datang ke Polri dan secara jantan menjalani pemeriksaan. Amien sebagai mantan ketua MPR, kata Kasto, Amien harus menjadi teladan termasuk dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Peraih gelar Ph.D bidang sosiologi dari Universitas Bielefeld, Jerman itu menjelaskan, persoalan hoaks Ratna Sarumpaet telah menjadi salah satu sumber gangguan ketertiban nasional, khususnya menjelang Pemilu 2019. Karena itu, kata Kasto, lumrah bila Polri memprioritaskan penyelesaiannya demi menghindari eskalasi dampak kasus yang bisa berbuntut pada konflik horizontal di masyarakat.

Menurut dia, langkah Polda Metro Jaya menempatkan Amien Rais sebagai saksi kunci dalam kasus hoaks Ratna merupakan hal wajar dalam dan biasa dalam hukum acara penyidikan Polri. Sebab, mantan ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu termasuk sebagai salah satu pihak pertama yang bertemu dan berdiskusi dengan Ratna sebelum kebohongannya meluas.

“Jadi semuanya sebenarnya proses normal,” ujarnya.

Pengerahan massa PA 212 dengan alasan mengawal Amien Rais saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dinilai sebagai bentuk intimidasi ke institusi Polri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News