Tuntutan Jaksa Dinilai Abaikan Fakta Persidangan
Rabu, 12 Juni 2013 – 10:10 WIB
Kemudian, lanjut Maqdir, keterangan Suarno yang merupakan ahli tanah dari Institut Pertania Bogor (IPB), juga sama sekali tidak masuk catatan tim JPU yang menuntut Kukuh.
Saat memberikan keterangan keahliannya itu, Suarno menyangkal tata cara pengambilan sampel tanah yang dilakukan oleh JPU dari area bioremediasi, karena tidak sesuai dengan ketentuan.
"Saat JPU ambil sampel, ada yang tidak disepakati. Ini terjadi karena penanganan kasus ini buruk dari awal. Bahka ada penyidik yang terlibat dari mulai penyidikan sampai penuntutan. Kalau boleh, mungkin akan jadi hakim juga. Apa gak ada yang lain di Kejaksaan?" kata Maqdir.