Turki Bebaskan Pengantin ISIS Asal Melbourne Karena Tak Ada Orang Lain yang Mengasuh Anaknya
Pengantin ISIS terkenal asal Melbourne, Zehra Duman, telah dibebaskan dari penjara di Turki dengan alasan tak ada orang lain dapat mengasuh dua anaknya yang masih di bawah enam tahun.
Informasi yang dihimpun ABC menyebutkan pengadilan di Turki membebaskan Zehra pada November lalu.
Dua bulan sebelum pembebasannya, ia divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menjadi anggota kelompok teroris.
Zehra memiliki kewarganegaraan ganda, Australia dan Turki, sampai pertengahan 2019, ketika pemerintah Australia mencabut kewarganegaraannya
Zehra naik namanya dan menjadi sorotan di antara perempuan Australia lainnya yang hidup di bawah ISIS, setelah di awal 2015, dia mengunggah ejekan terhadap pemerintah negara-negara barat di akun media sosial miliknya.
Ketika ISIS hancur di tahun 2019, Zehra dan dua anak balitanya termasuk dalam 70 wanita dan anak-anak Australia yang dibawa ke kampu al-Hawl di Suriah. Kepada ABC saat itu dia menyatakan keinginannya untuk pulang ke Australia.
Pemerintah Australia telah menyampaikan pencabutan status kewarganegaraannya kepada Zehra melalui surat resmi.
"Menteri Dalam Negeri telah mengetahui perilaku yang menyebabkan Anda, sebagai warga negara atau warga negara dari negara selain Australia, yaitu Turki, tidak lagi menjadi warga negara Australia. Secara khusus, Menteri telah mengetahui bahwa Anda berada di bawah kekuasaan ISIS di luar Australia," demikian antara lain isi surat itu.
Pengantin ISIS asal Melbourne, Zehra Duman, dibebaskan dari penjara di Turki dengan alasan tak ada orang lain dapat mengasuh dua anaknya yang masih di bawah enam tahun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Bela Ukraina, Amerika Sebut Kelompok Ini Dalang Pembantaian di Moskow
Minggu, 24 Maret 2024 – 14:34 WIB -
Dunia Hari Ini: Dugaan Alasan ISIS Melakukan Aksi Bom Mematikan di Filipina
Senin, 04 Desember 2023 – 23:59 WIB -
Densus 88 Tangkap 27 Terduga Teroris di Jakarta, Jawa Barat, dan Sulteng
Jumat, 27 Oktober 2023 – 15:11 WIB
JPNN VIDEO
- ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: TPN Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Ganjar di MK Akan Kalah
Kamis, 28 Maret 2024 – 21:37 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Jutaan Warga India Merayakan Festival Holi
Rabu, 27 Maret 2024 – 23:49 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Petani di Inggris Berdemo dengan Konvoi Traktor ke Pusat London
Selasa, 26 Maret 2024 – 22:00 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Israel Menyerang Lagi Dua Rumah Sakit di Gaza
Senin, 25 Maret 2024 – 23:44 WIB
- Humaniora
Sisa P1 hingga P4 Bakal Diakomodasi di PPPK 2025? Cermati Penjelasan Dirjen Nunuk
Jumat, 29 Maret 2024 – 15:51 WIB - Gosip
Suami Ditahan karena Kasus Korupsi, Sandra Dewi Sempat Curhat Takut Ditegur Tuhan
Jumat, 29 Maret 2024 – 12:42 WIB - Sepak Bola
Alasan Vietnam Sulit Melakukan Naturalisasi Pemain
Jumat, 29 Maret 2024 – 12:56 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Madura United, Super Elja Rawan Tergelincir ke Zona Merah
Jumat, 29 Maret 2024 – 14:10 WIB - Hukum
Pecah Tawa di Ruang Sidang MK saat Ketua KPU Hasyim Asyari Disebut Hebat Sekali
Jumat, 29 Maret 2024 – 13:27 WIB