Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
jpnn.com, JAKARTA - Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) terkait erat dengan kebutuhan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah setiap tahunnya.
IKLH memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan di tingkat nasional dan daerah sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
“IKLH juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M pada penutupan Festival Pengendalian Lingkungan Tahun 2024 bertema “Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan” di Jakarta, Rabu (24/4/2024).
Bambang Hendroyono menyatakan nilai IKLH pada tahun 2023 meningkat sebesar 0,12 poin dan telah mencapai target nasional berkat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemantauan kualitas lingkungan hidup serta implementasi respons terhadap tantangan-tantangan lingkungan hidup.
Dia berharap sinergi dan kolaborasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan terus dapat ditingkatkan di antaranya melalui mekanisme-mekanisme yang telah dipaparkan narasumber, yaitu melalui Dana Alokasi Khusus, Dekonsentrasi atau pemanfaatan portofolio pendanaan iklim yang dikelola oleh BPDLH.
“Melalui Rapat Kerja Teknis ini, telah disepakati Target IKLH Provinsi tahun 2025 hingga 2029. Target ini berguna sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan,” ungkap Sekjen Bambang Hendroyono.
Lebih lanjut, Sekjen KLHK ini upaya-upaya pemerintah dalam pencapaian target ini juga telah dievaluasi dan didorong melalui mekanisme Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah (IRLH) untuk mewujudkan perbaikan terus-menerus (continuous improvement) dalam upaya pengelolaan lingkungan, dan untuk mencapai target IKLH yang disepakati.
Kerangka kerja ini diharapkan dapat digunakan para pihak terkait dengan para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan.