Tutupi Badan Pakai Kain, Nur Salsiah: Lumayan Buat Makan, Mas
Kamis, 01 Agustus 2019 – 08:21 WIB
“Barangnya ditaruh di suatu tempat, habis itu sama dia (Nur) diambil di situ. Kami belum berhenti sampai di sini. Kami masih terus melakukan pengembangan,” terangnya.
Menurut Bambang, Nur dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.
“Kami kenakan pasal 112 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutur Bambang. (yad/yud/k1/prokal)