Tutut Menang di PN Jakarta Pusat
Hakim Perintahkan Harry Tanoe Kembalikan Saham TPI ke TututKamis, 14 April 2011 – 12:16 WIB
Menurut Ponto, PT BKB dan Harry dengan menggelar RUPS dan surat kuasa mencoba menipu Tutut. "Tidak ada kewenangan sedikitpun pada Berkah untuk menggelar RUPSLB, dalam surat kuasa secara tertulis tidak ada menyebutkan dan memberi kewenangan pada mereka (Berkah,red) menggelar RUPSLB apalagi mengambil alih saham, itu sudah melampaui kewenangan dan melawan hukum," ujar Ponto.
Sehingga sejak TPI dirampas secara melawan hukum, lanjut Ponto, ada skenario besar untuk menguasai TPI secara ilegal. "Itu terbukti di persidangan dengan terlibatnya PT Sarana Rekatama Dinamika. Nah, terungkap di persidangan yang memerintah pemblokiran akses PT CTPI adalah kelompok usaha yang terkait mereka (Hary cs)," kata Ponto.
Namun RUPSLB PT CTPI secara resmi yang diselenggarakan pemegang saham mayoritas Mbak Tutut justru diblokir saat didaftarkan pengesahannya di Depkumham, justru faktanya RUPSLB yang mereka lakukan bisa mengakses setelah itu tertutup kembali. "Kami justru tidak bisa mengaksesnya," kata Ponto.