Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tutut Menang di PN Jakarta Pusat

Hakim Perintahkan Harry Tanoe Kembalikan Saham TPI ke Tutut

Kamis, 14 April 2011 – 12:16 WIB
Tutut Menang di PN Jakarta Pusat - JPNN.COM
Ponto mengatakan hampir seluruh dalil hukum yang disampaikan ke pengadilan terbukti. "Fakta di pengadilan terungkap jika RUPSLB pada 18 Maret 2005 yang diselenggarakan PT Berkah dan Hary Tanoesoedibjo tidak sah dan melawan hukum, karena Berkah tidak berhak menggelar RUPS kecuali pemilik mayoritas Mbak Tutut, yang berhak menggelar RUPS ya Mbak Tutut" ungkap Ponto.

Menurut Ponto, PT BKB dan Harry dengan menggelar RUPS dan surat kuasa mencoba menipu Tutut. "Tidak ada kewenangan sedikitpun pada Berkah untuk menggelar RUPSLB, dalam surat kuasa secara tertulis tidak ada menyebutkan dan memberi kewenangan pada mereka (Berkah,red) menggelar RUPSLB apalagi mengambil alih saham, itu sudah melampaui kewenangan dan melawan hukum," ujar Ponto.

Sehingga sejak TPI dirampas secara melawan hukum, lanjut Ponto, ada skenario besar untuk menguasai TPI secara ilegal. "Itu terbukti di persidangan dengan terlibatnya PT Sarana Rekatama Dinamika. Nah, terungkap di persidangan yang memerintah pemblokiran akses PT CTPI adalah kelompok usaha yang terkait mereka (Hary cs)," kata Ponto.

Namun RUPSLB PT CTPI secara resmi yang diselenggarakan pemegang saham mayoritas Mbak Tutut justru diblokir saat didaftarkan pengesahannya di Depkumham, justru faktanya RUPSLB yang mereka lakukan bisa mengakses setelah itu tertutup kembali. "Kami justru tidak bisa mengaksesnya," kata Ponto.

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akhirnya mengabulkan sebagian gugatan Siti Hardiyanti Rukmana terhadap PT Berkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close