Tutut Menang di PN Jakarta Pusat
Hakim Perintahkan Harry Tanoe Kembalikan Saham TPI ke TututKamis, 14 April 2011 – 12:16 WIB
Muladi menyarankan pengadilan memfasilitasi pengambil alihan saham pasca putusan PN Jakarta Pusat. "Agar hukum bisa dilaksanakan secara nyata bukan sekedar formalitas," ujarnya.
Sekadar mengingatkan perkara ini sendiri diajukan oleh Tutut terhadap PT Berkah Karya Bersama dan pengelola sisminbakum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Selain itu, beberapa pihak juga dimasukan sebagai turut tergugat, seperti TPI, lalu Kementerian Hukum dan HAM. Tutut menilai 75 persen sahamnya diambil secara tidak patut oleh BKB.