Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TV Kabel Terindikasi Kampanye

Rabu, 04 Desember 2013 – 01:04 WIB
TV Kabel Terindikasi Kampanye - JPNN.COM

jpnn.com - PONTIANAK - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat menemukan adanya siaran televisi berbayar (teve kabel) di wilayahnya yang digunakan untuk kegiatan kampanye politik.

“Saat ini belum masa kampanye jadi tidak boleh, kecuali siaran sosialisasi pemilihan umum,” ujar Ketua KPID Kalbar, Faisal Riza seusai disela-sela Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran, Selasa (3/12) di Grand Mahkota Hotel Pontianak.

Faisal menuturkan temuan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan langsung ditindaklanjuti. Ada dua TV kabel yang terindikasi melakukan kampanye beberapa caleg. Siaran kampanye beberapa calon legislatif ini dilakukan sore hari.

“Keduanya di Sanggau. Sebenarnya belum ada izin dan belum boleh siaran,” kata Faisal, yang langsung memanggil pihak bersangkutan dan menyetop siaran tersebut.

Faisal menjelaskan KPID berada pada tingkat provinsi. Untuk pengawasan di daerah kabupaten bekerjasama dengan kominfo. Terkait hal ini, dalam sosialisasi yang digelar KPID di Grand Mahkota Hotel tersebut juga mengundang Kominfo. Narasumber lainnya dari Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum, dan lainnya. Kegiatan juga dihadiri pelaku media.  

Faisal menuturkan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan terhadap lembaga penyiaran dalam penyiaran pemilu untuk memberikan perlindungan publik dan memberikan perlakukan yang sama. Selain itu, lanjut Faisal, sebagai partisipasi politik sehingga tercipta demokrasi yang sehat.

Ia menambahkan KPID memiliki peran strategis, yakni mendorong pendidikan politik, melakukan pengawasan dengan prinsip netralitas, menjaga kearifan dan nilai lokal, serta memastikan ketaatan terhadap regulasi.

Wakil Ketua Komisi Hukum Dewan Pers Jimmy Silalahi mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers harus bebas dari campur tangan pihak lain. Pers harus independen, anti pembredelan, bebas intervensi, bebas intimidasi, dan bebas dari segala bentuk ancaman lainnya.

PONTIANAK - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat menemukan adanya siaran televisi berbayar (teve kabel) di wilayahnya yang digunakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close