Uang 'Dua Kilo' ala Hartati dan Amran
Kamis, 13 Desember 2012 – 12:18 WIB
Para terdakwa kasus korupsi memang tidak pernah kehilangan akal dalam menggunakan istilah-istilah aneh dalam melakukan transaksi keuangan, suap- menyuap. Jika terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh terkenal dengan istilah "apel Washington" dan "apel malang" serta "semangka" untuk urusan uang, maka Siti Hartati Murdaya dan Amran Batalipu punya istilah sendiri. Keduanya menyebut istilah uang senilai Rp2 miliar dengan sebutan dua kilo. Penyebutan ini untuk menyamarkan pembicaraan mereka jika disadap penegak hukum. Istilah itu terungkap saat sidang lanjutan kasus suap Bupati Buol dengan terdakwa, Hartati Murdaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12). Sidang ini beragendakan pemeriksaan tiga saksi yaitu mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, Yani Anshori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo.
Dalam sidang, diungkap hasil rekaman penyadapan telepon antara Hartati dan Amran, yang bernegosiasi terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) Lahan seluas 4,500 hektar di Buol untuk PT HIP. Handphone yang disadap adalah milik pegawai PT HIP, Totok Listiyo. Ia yang pertama kali menghubungi Amran untuk menyampaikan terkait pemberian uang Rp 2 miliar khusus perizinan 75 ribu hektar perkebunan.
Usai berbicara dengan Amran, Totok memberikan handphonenya pada Hartati untuk melanjutkan pembahasan mengenai izin usaha tersebut.
Para terdakwa kasus korupsi memang tidak pernah kehilangan akal dalam menggunakan istilah-istilah aneh dalam melakukan transaksi keuangan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
Polda Riau Limpahkan 2 Tersangka Korupsi KUR Bank Pelat Merah ke Kejati Riau
Selasa, 17 Desember 2024 – 20:01 WIB -
Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
Sabtu, 14 Desember 2024 – 02:37 WIB -
Ray Rangkuti: Kepala Daerah Terpilih Minimal Jangan Korupsi
Sabtu, 14 Desember 2024 – 00:44 WIB
JPNN VIDEO
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
-
Shin Tae Yong Tetap Optimistis Timnas Indonesia ke Semifinal
-
ICS Compute Tawarkan Layanan MSSP dengan Teknologi CrowdStrike Falcon
BERITA LAINNYA
- Hukum
Aon Mengaku Menyesal Membantu PT Timah Jika Akhirnya Dituding Lakukan Korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 – 18:24 WIB - Hukum
KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
Selasa, 17 Desember 2024 – 16:22 WIB - Hukum
Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
Selasa, 17 Desember 2024 – 10:57 WIB - Hukum
Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Sita Rp 1,5 M dan 60 Perhiasan
Sabtu, 14 Desember 2024 – 02:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Dipastikan Hanya 25% Honorer Lulus PPPK 2024, Mayoritas Paruh Waktu
Rabu, 18 Desember 2024 – 04:20 WIB - Sepak Bola
Alasan FC Copenhagen Tak Mau Perpanjang Kontrak Kevin Diks
Rabu, 18 Desember 2024 – 05:58 WIB - Kriminal
Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
Rabu, 18 Desember 2024 – 04:50 WIB - Destinasi
Cek Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu (18/12), Lengkap!
Rabu, 18 Desember 2024 – 04:57 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Ada Masalah Serius, MenPANRB Bikin Terobosan, Semua Honorer TMS Ikut Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 18 Desember 2024 – 06:00 WIB