Uang 'Dua Kilo' ala Hartati dan Amran
Kamis, 13 Desember 2012 – 12:18 WIB
Para terdakwa kasus korupsi memang tidak pernah kehilangan akal dalam menggunakan istilah-istilah aneh dalam melakukan transaksi keuangan, suap- menyuap. Jika terdakwa kasus korupsi di Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh terkenal dengan istilah "apel Washington" dan "apel malang" serta "semangka" untuk urusan uang, maka Siti Hartati Murdaya dan Amran Batalipu punya istilah sendiri. Keduanya menyebut istilah uang senilai Rp2 miliar dengan sebutan dua kilo. Penyebutan ini untuk menyamarkan pembicaraan mereka jika disadap penegak hukum. Istilah itu terungkap saat sidang lanjutan kasus suap Bupati Buol dengan terdakwa, Hartati Murdaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/12). Sidang ini beragendakan pemeriksaan tiga saksi yaitu mantan Bupati Buol, Amran Batalipu, Yani Anshori dan Gondo Sudjono Notohadi Susilo.
Dalam sidang, diungkap hasil rekaman penyadapan telepon antara Hartati dan Amran, yang bernegosiasi terkait pengurusan izin Hak Guna Usaha (HGU) Lahan seluas 4,500 hektar di Buol untuk PT HIP. Handphone yang disadap adalah milik pegawai PT HIP, Totok Listiyo. Ia yang pertama kali menghubungi Amran untuk menyampaikan terkait pemberian uang Rp 2 miliar khusus perizinan 75 ribu hektar perkebunan.
Usai berbicara dengan Amran, Totok memberikan handphonenya pada Hartati untuk melanjutkan pembahasan mengenai izin usaha tersebut.
Para terdakwa kasus korupsi memang tidak pernah kehilangan akal dalam menggunakan istilah-istilah aneh dalam melakukan transaksi keuangan,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Usut Kasus Investasi Fiktif di Taspen, KPK Periksa Petinggi PT KB Valbury Sekuritas
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:07 WIB - Hukum
Info Terkini dari KPK soal Aliran Uang Korupsi Telkomsigma
Jumat, 17 Mei 2024 – 09:07 WIB - Riau
Eks Kadis Perkim Rohul Kembalikan Duit Haram Rp 2 Miliar, Polisi Bidik Tersangka Baru
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:37 WIB - Hukum
KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
Kamis, 16 Mei 2024 – 15:59 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:25 WIB - Hukum
Kapolri Beri Penghargaan ke Casis Bintara yang Jarinya Putus Dibegal
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:19 WIB - Kriminal
Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:11 WIB - Banten Terkini
Catat Waktunya, Berikut Jadwal Penyeberangan Kapal Feri Rute Merak-Bakauheni
Jumat, 17 Mei 2024 – 13:24 WIB - Bulutangkis
Thailand Open 2024: Komang Ayu Takluk dari Unggulan Pertama
Jumat, 17 Mei 2024 – 14:39 WIB