Uang Gayus Diduga Sampai ke Jaksa
Jaksa Cirus Bentak WartawanSelasa, 06 April 2010 – 07:33 WIB
Didiek menegaskan, Kejagung tidak akan melindungi anggotanya jika memang ada pelanggaran yang didukung dengan alat bukti yang kuat. Bahkan jika ada indikasi tindak pidana, prosesnya akan diteruskan ke jajaran penyidik. "Itu sudah prosedur dalam semua kasus kalau ada indikasinya," terang lulusan fakultas hukum Undip Semarang itu.
:TERKAIT Dalam pemeriksaan kemarin, jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara mendapat giliran pertama pemeriksaan. Mereka adalah empat jaksa peneliti (P-16), Cirus Sinaga, Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Safitri Salim, plus jaksa dari Kejari Tangerang Nazran Azis yang menjadi jaksa sidang. "Mereka menjadi terlapor dalam pemeriksaan ini," kata Didiek.
Selain lima jaksa itu, tim juga memeriksa Wakajati Banten Novarida, Aspidum Kejati Banten Dita Purwitaningsih, dan Kasipidum Kejari Tangerang Irfan Jaya. Namun pemeriksaan terhadap Cirus ditunda karena bersamaan dengan tugasnya sebagai Aspidsus Kejati Jateng. Penundaan juga dilakukan terhadap mantan Kajari Tangerang Suyono yang dilantik sebagai Asintel di Kejati Sulawesi Selatan.