Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Uang Hasil Suap dari Bank Panin dan Jhonlin Baratama Disamarkan Angin Prayitno

Rabu, 25 Januari 2023 – 01:00 WIB
Uang Hasil Suap dari Bank Panin dan Jhonlin Baratama Disamarkan Angin Prayitno - JPNN.COM
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji. Ilustrasi/foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

"Yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Dalam pembelian aset, Angin menggunakan identitas pihak lain. Adapun identitas pihak lain yang digunakan Angin untuk menyamarkan aset yakni, H Fatoni, Ragil Jumedi, Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.

"Bahwa pada 2017 Terdakwa dan Ragil Jumedi berkenalan ketika ada acara di Bukit Barede Borobudur. Terdakwa berkeinginan untuk membeli aset di sekitar Candi Borobudur yang nantinya digunakan sebagai investasi pariwisata. Kemudian terdakwa meminta Ragil Jumedi mencari tanah dan bangunan serta mengurus pembeliannya. Setelah mendapat lokasi tanah dan bangunan yang dinginkan Terdakwa, selanjutnya terdakwa melalui Ragil Jumedi melakukan pembelian tanah kepada pemilik-pemilik tanah," terang jaksa.

Jaksa melanjutkan sebelas bidang tanah di Bukit Rhema, Dusun Karang Rejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang dan enam bidang tanah di Dusun Jowahan, Desa Wanurejo, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Atas perbuatannya, Angin didakwa dengan dengan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Untuk gratifikasi, Angin didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (tan/JPNN)


Hampir sebagian besar TPPU Angin Prayitno dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News