Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur
Selasa, 15 Desember 2009 – 16:45 WIB
Disebutkan Gawaman, struktur dan besaran penghasilan serta tunjangan kesejahteraan kepala daerah-wakil kepala daerah belum sesuai dengan anatomi kegiatan, beban tugas, dan nilai politis (previlage) kepala daerah selaku simbol dan kepala pemerintahan daerah. Dikatakan menteri yang meniti karier sebagai PNS dari bawah itu, dalam aturan yang baru nanti akan dipertegas dana dukungan operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah, menyangkut kriteria besarannya serta format pertanggungjawabannya.
"Memperjelas cakupan dan pola pengelolaan belanja rumah tangga kepala daerah, serta lebih memperjelas ketentuan terkait dengan rumah dan mobil jabatan," urai Gamawan.