Uang Palsu Ini Terbuat dari Kertas HVS
jpnn.com, SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim baru saja mengungkap pembuatan upal di Dampit, Malang.
Polisi mengamankan tersangka bernama Candra Wahyu Kismantoro, 38, pada Selasa (3/10). Barang bukti upal yang disita berjumlah Rp 107 juta.
Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombespol Agung Yudha Wibowo menyatakan, petugas jatanras menindaklanjuti informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada produksi upal di Dampit, Malang.
Setelah diselidiki, informasi tersebut memang benar. Kemudian, petugas menangkap Candra di rumahnya di Jalan Raya Segaluh, Dampit, Malang.
"Rumahnya selama ini jadi tempat produksi upal," jelasnya.
Berdasar keterangan Candra, upal tersebut rencananya diedarkan di luar Jawa.
Tepatnya di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). "Pengakuannya baru dua bulan beroperasi," kata lulusan Akpol 1992 itu.
Untuk memproduksi upal, tersangka menggunakan alat sederhana. Salah satunya adalah printer merek Epson.