Uang Palsu Ini Terbuat dari Kertas HVS
Agung menambahkan, pihaknya juga mengembangkan kasus apakah uang tersebut sudah diedarkan atau belum.
Sebab, dalam penyidikan, Candra lebih banyak menyangkal. Tersangka selalu mengaku belum pernah menggunakan upal produksinya.
"Kalau melihat BB yang diamankan, tidak mungkin kalau dia pemain baru," tambahnya.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Boby Paludin Tambunan mengungkapkan, tersangka mengaku belajar membuat upal secara otodidak.
Candra hanya melihat tutorial di internet. Lantaran modalnya sedikit, tersangka hanya bisa membuat upal secara sederhana.
Dalam penangkapan Candra, selain printer, polisi menyita barang bukti berupa 4 botol tinta printer hitam, merah, biru dan kuning.
Ada juga 1,5 rim kertas HVS ukuran F4, upal pecahan Rp 100 ribu sebanyak 214 lembar atau berjumlah Rp 21.400.000, dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1.722 lembar (Rp 86.100.000). Totalnya berjumlah Rp 107.500.000.(aji/c16/fal/jpnn)