Uang Receh Rp500 Dipalsukan
Selasa, 03 Juli 2012 – 08:24 WIB
Atas perbuatannya, tersangka TS melanggar Pasal 26 ayat 1 dan 2, Pasal 27 ayat 1, Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar.
"Tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Mapolda Jabar," ungkapnya seraya menambahkan pemalsuan uang logam ini yang kali pertama di Jabar dan kemungkinan di Indonesia.
Sementara itu, TS mengaku, keahliannya itu diperoleh dari sering mengotak-atik mesin bubut. Dalam sehari, kata dia, mampu mencetak uang logam Rp500 sebanyak 220 keping dengan kebutuhan 7 kg alumunium.