Uang Rp 1,1 Miliar Disita dari Indra Kenz, Begini Penampakannya
Jumat, 25 Maret 2022 – 17:52 WIB
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi menggunakan aplikasi Binomo.
Saat ini, pria berjuluk Crazy Rich Medan itu sudah ditahan di Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto 28 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 378 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun. (mcr7/jpnn)