Uang Rp 300 Juta Hasil Rampokan di Jalinsum Dibagi di Hutan, Begini Pengakuan Pelaku
"Saya aslinya dari Lubuk Besok (Desa Lubuk Besar, Kecamatan TPK, Musi Rawas," tambahnya.
Dia berdalih baru kali pertama melakukan aksi perampokan. "Sebelumnya tidak pernah," kata pria pengangguran ini.
Sementara dari keterangan kepolisian, otak pelaku perampokan adalah D bersama Hans. Aksi perampokan sudah direncanakan dua pekan sebelumnya.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono SIK menjelaskan kronologi kejadian, korban Alfian bersama Hendri melakukan perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT SNI (Sawit Nusantara Indonesia) di Empat Lawang. Keduanya mengantarkan uang sekitar Rp 300 juta.
Peran tersangka Hans bersama tersangka D (DPO) itu membututi mobil korban mulai dari Simpang Muara Beliti, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas.
Sedangkan tiga pelaku lagi yakni M (DPO), AY (DPO) dan H (DPO) bertugas mengadang mobil korbam di tempat kejadian perkara (TKP), dengan cara melintangkan kayu balok dijalan.
"Dalam perjalanan D dan Hans sambil menghubungi ketiga pelaku, untuk memberikan aba-aba rencana perampokan," jelas Kapolres, saat pers rilis, di Mapolres Musi Rawas, Senin 10 Oktober 2022.
Kapolres menjelaskan, peran tersangka H, saat beraksi membawa senjata tajam jenis parang. Sempat menempelkan parang tersebut ke leher korban atau saksi Hendri (sopir).