Uang Seragam dan Buku, Wajib Dirembuk Dulu
Senin, 27 Juni 2011 – 07:05 WIB
Suyanto lantas menjelaskan salah satu ketentuan dalam Permendiknas-Menag nomor 04/VI/PB/2011 dan MA/111/2011 tentang penerimaan siswa baru. Dalam aturan tersebut, supaya lebih aman segala tarikan dikenakan setelah siswa dinyatakan diterima. Baik itu uang seragam, uang buku, uang gedung, dan biaya-biaya lainnya.
Dia juga berpesan kepada masyarakat yang hidup dengan kondisi ekonomi cukup, untuk tidak pelit-pelit pada biaya pendidikan. ’’Jika dihitung-hitung, uang seragam kalah besar dibanding uang rokok atau pulsa,’’ katanya. Namun, bukan berarti sekolah lantas seenaknya sendiri menetapkan segala iuran.
Sebelum pembelajaran tahun ajaran baru benar-benar dimulai, perlu ada pertemuan khusus antara pihak sekolah, komite sekolah, dan wali siswa yang dinyatakan diterima.