Uang Tebusan Tax Amnesty Melambat, Baru Rp 16,8 Triliun
jpnn.com - JAKARTA – Penerimaan uang tebusan pengampunan pajak alias tax amnesty melambat.
Iming-iming tebusan minimalis yakni dua persen ternyata tak cukup mampu menarik wajib pajak ikut program itu.
Berdasar dashboard Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah uang tebusan baru menyentuh angka Rp 16,8 triliun.
Koleksi itu berarti 10,8 persen dan masih jauh dari target awal Rp 165 triliun. Tercatat kontribusi terbesar datang dari WP Orang Pribadi (OP) non UMKM mencapai Rp 14,3 triliun.
Selanjutnya WP Badan non UMKM hingga Rp 1,67 triliun. Sisanya disumbang Badan UMKM dan WP OP UMKM.
Di sisi lain, dana tebusan didapat dari repratriasi dan deklarasi dari dalam dan luar negeri sebesar Rp 714 triliun.
Dana itu merupakan akumulasi dari repatriasi modal Rp 35,5 triliun, deklarasi luar negeri (Rp 185 triliun) dan deklarasi dalam negeri (Rp 494 triliun).
Perolehan sementara itu jauh dari skenario pemerintah yang menarget Rp 4.000 triliun.