Uang Tebusan Tax Amnesty Melambat, Baru Rp 16,8 Triliun
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkap untuk menyedot lebih banyak uang tebusan dari WP, layanan tax amnesty tetap diberikan petugas pajak pada Sabtu dan Minggu.
Dengan begitu, nilai uang tebusan baru mencapai 10,18 persen. Padahal, September hanya tersisa dua pekan.
WP bisa menikmati tarif terendah uang tebusan dan repatriasi pada periode pertama amnesti dimulai 1 Juli sampai 30 September 2016.
Sebelumny,a Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan pemerintah harus mengkaji soal insetif dalam negeri untuk para peserta tax amnesty.
Itu penting dipertegas karena orang lebih senang deklarasi dibanding repatriasi. ”Jadi, pemerintah harus lakukan evaluasi mengapa begitu,” tegas Yustinus. (far/jos/jpnn)