Ubah Coblos Jadi mencetang itu Sulit
Selasa, 09 September 2008 – 00:24 WIB
Karananya, KPU akan memberi toleransi penggunaan cara lain untuk menandai surat suara sepanjang tidak merusaknya. "Kalau mencoblos atau membuat titik-titik tetap tidak sah. Yang sah itu kalau misalnya menandai (surat suara) berbentuk bintang, silang, lingkaran dan centang. Yang penting tidak merusak surat suara," tandasnya.
Namu demikian Hafiz masih belum memutuskan bagaimana jika cara mencontreng surat suara karena tidak sengaja mengenai nama lain yang tercantum di surat suara. Alasannya, KPU belum memutuskan aturan tentang hal itu. "Sampai saat ini kami masih sepakat akan menggunakan stabilo dan alat pemberi tanda lainnya pulpen," katanya.