Udju, Hamka dan Endin Dituntut 3 Tahun
Selasa, 04 Mei 2010 – 22:33 WIB
Selain Udju yang menyampaikan pledoi, Selasa (4/5), Pengadilan Tipikor juga menyidang mantan anggota Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu. “Kami minta kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Hamka Yandhu bersalah dan menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta,” beber jaksa KPK, Riyono.
Jaksa KPK menuding Hamka menerima 45 lembar travellers cheque Bank Internasional Indonesia. “Totalnya Rp2,25 miliar. Dari fakta persidangan, terdakwa menerima travel cek Rp2 miliar dan Rp250 juta.”
Namun, Hamka Yandhu hanya mengaku menerima 10 lembar travellers cheque senilai Rp500 juta. Hanya saja, pihak Hamka Yandhu akan menyampaikan pembelaannya pada Senin, 11 Mei 2010.