UIN Jogja Mesti Tahu, Spanyol saja Cabut Larangan Bercadar
"Hal ini diatur dalam pasal 28I ayat 1 UUD 1945," tegasnya. Karena itu, dia menyatakan pengurangan hak dalam menjalankan ibadah adalah bentuk nyata dari pelanggaran konstitusi NKRI.
Nah, ujar Aboe, hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat.
"Dalam keadaan perang saja tidak dapat dikurangi, apalagi dalam keadaan damai seperti saat ini," ujar Aboe.
Perlindungan terhadap kebebasan menjalankan ibadah secara utuh dan menyeluruh juga ditegaskan dalam penjelasan pasal 4 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Dia mengatakan harusnya Indonesia belajar dari beberapa negara lain yang tidak pernah melarang penggunaan cadar.
Aboe mencontohkan, November 2011, Menteri Kehakiman Luxemburg Felix Braz menyetujui penggunaan cadar bagi kaum wanita muslimat di negaranya sebagai bentuk kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Sedangkan Maret 2013 Mahkamah Agung Spanyol telah membatalkan larangan memakai cadar.
"Ini berarti negara-negara tersebut memiliki kesadaran untuk memberikan perlindungan hak asasi manusia dan hukum untuk pemakai cadar," kata dia.