UIN Jogja Mesti Tahu, Spanyol saja Cabut Larangan Bercadar
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsyi tidak sepakat dengan kebijakan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, yang melarang mahasiswi menggunakan cadar.
Wakil ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, penggunaan cadar pada umumnya bersinggungan dengan dua aspek, yaitu keyakinan dan ibadah.
"Penggunanya meyakini menggunakan cadar adalah bagian dari ajaran agama dan merupakan bentuk ibadah dalam agama," kata Aboe, Selasa (6/3).
Politikus kelahiran Tanah Abang, Jakarta, itu menjelaskan, menggunakan cadar juga merupakan bagian dari praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Menurut dia, ini merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi dalam kerangka hak-hak asasi manusia.
Kebebasan beragama atau berkeyakinan di masa sekarang dapat diartikan sebagai suatu hak asasi manusia yang berlaku secara universal.
Hal ini sebagaimana diatur pasal 18 Universal Declaration of Human Right yang memberikan perlindungan bahwa setiap individu mempunyai hak kebebasan untuk beragama.
Dia menegaskan hak beragama atau menjalankan agama merupakan non derogable rights, yaitu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.