Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ujaran Pendeta Saifuddin Ibrahim Berpotensi Mengganggu Keluarga Bu Rieke

Jumat, 18 Maret 2022 – 22:11 WIB
Ujaran Pendeta Saifuddin Ibrahim Berpotensi Mengganggu Keluarga Bu Rieke - JPNN.COM
Rieke Ferra Rotinsulu (bermasker di tengah) memegang surat tanda terima dari Bareskrim Polri tentang laporannya mengenai Pendeta Saifuddin Ibrahim, Jumat (18/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Seorang ibu rumah tangga bernama Rieke Ferra Rotinsulu melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3).

Perempuan paruh baya yang mengaku nonmuslim itu menuding Saifuddin menista agama dengan pernyataannya soal 300 ayat harus dihapus dari Al-Qur'an.

"Opa saya beragama Islam. Mama saya itu Kristen. Adanya ini (pernyataan Saifuddin, red) memecah belah agama," kata Rieke di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Rieke merasa waswas dengan pernyataan kontroversial itu. Sebab, hal itu berpotensi mengusik kerukunan keluarga besarnya.

"Ada kekhawatiran, sebagai seorang ibu," kata Rieke.

Laporan Rieke teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Bukti yang dilampirkan dalam laporan itu ialah tangkapan layar video dari kanal Saifuddin di YouTube.

Rieke menuduh Saifuddin melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tuduhan lain untuk pendeta yang mengaku mantan muslim itu ialah pelanggaran atas Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2.

Selain itu, Rieke juga melaporkan Saifuddin dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Rieke Ferra Rotinsulu memolisikan Pendeta Saifuddin Ibrahim sengan sejumlah undang-undang, antara lain, UU ITE, KUHP, dan UU Peraturan Hukum Pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News